Advertisemen
TULUNGAGUNG - Kasus kehamilan siswi SMP di Kabupaten Tulungagung akibat ulah sang kekasih yang masih duduk di bangku kelas 5 SD terus bergulir. Kasatreskrim Polres Tulungagung Mustijat Priyambodo mengakui pihak kepolisian masih terus intensif memeriksa kedua belah, pasca pemberitaan yang masif di media.
"Kita telah menindaklanjuti dari berita yang ada. Saat ini masih kita mintai keterangan kedua belah pihak didampingi unit PPA," tuturnya saat dihubungi okezone, Kamis (24/5/2018).Pihak kepolisian juga tengah memeriksa keterangan kedua keluarga, termasuk keterangan sang ayah si bocah laki - laki yang menyebut anaknya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebagai pembuktian 'kejantanan' pasca sunat.
Pemerkosaan
Sebelumnya seorang siswi SMP kelas VIII diinformasikan sedang hamil 6 bulan akibat berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih duduk di kelas 5 sebuah SD di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Hal ini diketahui pasca sang siswi mengeluh tidak enak badan dan dilarikan ke Puskesmas Boyolangu oleh pihak sekolah. Namun betapa terkejutnya bila siswi ingusan ini tengah mengandung bayi berusia 6 bulan.
Pernyataan sang ayah bocah laki - laki pun tergolong mengejutkan. Pasalnya sang ayah mengatakan apa yang dilakukan anaknya sebagai uji 'kejantanan' pasca sunat. Siswa yang duduk di kelas 5 SD, ini sebenarnya saat ini berusia 13 tahun, karena dua kali tak naik kelas.
Kedua belah pihak keluarga keduanya sepakat dinikahkan. Namun pernikahan ini belum terlaksana lantaran tak dikabulkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sehingga mengajukan dispensasi di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung.
Advertisemen